Senjata

Perkembangan zaman pada saat ini mengalami kemajuan pertumbuhan yang sangat pesat,tidak hanya didunia teknik industri dan perdagangan tetapi juga dalam dunia hukum.perkembangan zaman diikuti juga oleh perkembangan tingkat kejahatan dimana perkembanagn tingkat kejahatan dipengaruhi  oleh peredaran senjata api ilegal.senjata api pada dasarnya dapat dimiliki oleh masyrakat sipil tetapi melalu proses yang cukup panjang.

Sejak sekitar tahun 1999 senjata replika masuk ke Indonesia. Hal tersebut lama-kelamaan menjadi suatu tren dan permainan baru. Para peminat senjata replika berasal dari orang-orang yang memiliki hobi di dunia kemiliteran atau biasa disebut dengan military madness. Permainan dengan menggunakan senjata replika yang memiliki skala 1:1 dengan senjata asli membuat permainan semakin seru serta menggunakan perlengkapan militer layaknya seorang tentara yang sesungguhnya. Namun,dalam perkembangannya timbul permasalahan mengenai legalitas kepemilikan senjata replika karena belum ada hukum positif yang mengaturnya. Di dalam Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 Tentang Senjata Api tidak disebutkan mengenai hal tersebut. Pengaturan mengenai kepemilikan senjata replika dituangkan di dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor  82/II/2004 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non-Organik TNI/POLRI. Namun di dalam Surat Keputusan tersebut tidak diatur mengenai sanksi melainkan hanya pengaturan administrasi perizinan. Berbeda halnya dengan senjata api yang telah memiliki hukum positifnya.Apabila ditemuka penyalahgunaan (ditunjukkan di muka umum) maka polisi hanya dapat menyita senjata replika tersebut berdasarkan wewenang diskresi dan pemiliknya akan dimintai keterangan mengenai senjata tersebut,  kecuali senjata replika tersebut digunakan untuk melakukan tindak pidana.

0 Response to "Senjata"

Post a Comment

wdcfawqafwef